Hari Ketiga PKW 2026, Peserta Peroleh Pemahaman Pentingnya Hak Merek dari Disperindag

Dok. LKP KBM

LKP Kriya Busana Majapahit, 03 Juni 2026 — Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Gold 2026 yang diselenggarakan oleh LKP Kriya Busana Majapahit kembali menghadirkan materi kewirausahaan pada hari ketiga pelatihan. Kali ini, peserta mendapatkan pembekalan mengenai hak merek yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto.

Dok. LKP KBM

Materi ini diberikan sebagai upaya meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan identitas usaha dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin berkembang. Selain keterampilan produksi dan kemampuan berwirausaha, peserta juga dibekali wawasan mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan kepemilikan merek.

Dok. LKP KBM
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai hal terkait hak merek, mulai dari pengertian hak merek, manfaat perlindungan merek bagi pelaku usaha, hingga prosedur dan pelayanan yang tersedia dalam proses pendaftaran merek. Peserta diberikan pemahaman bahwa merek bukan hanya sekadar nama atau logo, melainkan identitas usaha yang memiliki nilai ekonomi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Dok. LKP KBM
Pada sesi pertama, peserta memperoleh penjelasan mengenai pengetahuan dasar hak merek. Materi ini membahas definisi merek, jenis-jenis merek, serta pentingnya membangun identitas usaha yang mudah dikenali oleh konsumen. Peserta juga diajak memahami bagaimana sebuah merek dapat menjadi aset berharga dalam pengembangan usaha.

Dok. LKP KBM
Selanjutnya, narasumber menjelaskan fungsi hak merek dalam dunia usaha. Hak merek berperan sebagai perlindungan hukum terhadap identitas usaha, membedakan produk dengan produk sejenis, serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan adanya perlindungan merek, pelaku usaha memiliki kepastian hukum atas penggunaan nama dan identitas usahanya.
Banyak pelaku usaha yang sudah memiliki produk berkualitas, namun belum memahami pentingnya perlindungan merek. Padahal merek merupakan identitas usaha yang perlu dijaga dan dilindungi agar memiliki nilai tambah serta daya saing,” jelas narasumber dari Disperindag.

Dok. LKP KBM
Materi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai pelayanan dalam pembuatan hak merek. Peserta diperkenalkan pada tahapan pendaftaran merek, dokumen yang diperlukan, serta berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pengurusan merek secara resmi.

Dok. LKP KBM

Pimpinan LKP Kriya Busana Majapahit, Nova Any Rosita, menyampaikan bahwa materi mengenai hak merek sangat relevan bagi peserta yang nantinya ingin mengembangkan usaha secara mandiri.
"Kami ingin peserta memahami bahwa membangun usaha tidak hanya tentang menghasilkan produk yang baik, tetapi juga tentang bagaimana melindungi identitas usaha yang telah dibangun. Pengetahuan mengenai hak merek menjadi bekal penting agar usaha yang dirintis memiliki perlindungan hukum dan nilai yang lebih kuat di masa depan," ujarnya.

Dok. LKP KBM
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan diajukan terkait proses pendaftaran merek, biaya pengurusan, hingga manfaat yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha setelah memiliki hak merek.
Melalui materi hari ketiga ini, peserta PKW Gold 2026 memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam dunia usaha. Diharapkan, pemahaman tersebut dapat menjadi bekal dalam membangun usaha yang profesional, berdaya saing, dan memiliki identitas yang kuat di tengah perkembangan dunia bisnis yang semakin kompetitif.

Dok. LKP KBM

 

Posting Komentar untuk "Hari Ketiga PKW 2026, Peserta Peroleh Pemahaman Pentingnya Hak Merek dari Disperindag"