Dok. LKP Kriya Busana Majapahit
Mojokerto, 14 Oktober 2025 — Dalam rangkaian kegiatan Program Pendidikan Kecakapan
Wirausaha (PKW) Tahun 2025, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Kriya
Busana Majapahit menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto untuk memberikan pembekalan
penting terkait pendirian usaha dan perlindungan hak kekayaan intelektual
(HKI).
Kegiatan
yang berlangsung di aula LKP Kriya Busana Majapahit ini diikuti oleh seluruh 28
peserta PKW 2025, bersama para instruktur dan panitia pelaksana.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Disperindag menjelaskan secara rinci
tentang prosedur pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online
Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), serta tata cara pendaftaran
merek dan hak cipta bagi pelaku usaha.
Materi
ini diberikan untuk membekali peserta dengan pengetahuan hukum dan
administrasi usaha, agar setelah menyelesaikan pelatihan keterampilan,
mereka mampu mendirikan dan mengelola usaha secara legal, mandiri, serta
berdaya saing di pasar yang lebih luas.
“Peserta
PKW perlu memahami bahwa legalitas usaha adalah fondasi utama dalam membangun
bisnis yang berkelanjutan. Dengan memiliki NIB, merek, dan hak cipta, pelaku
usaha dapat melindungi produknya dan memperluas peluang kerja sama,” ujar Ibu Silvia Dewi dari Disperindag dalam sesi penyampaian materi.
Sesi
pembekalan ini berlangsung interaktif, dengan banyak peserta yang antusias
mengajukan pertanyaan seputar pengurusan izin usaha mikro, pengajuan
pendaftaran merek secara daring, hingga manfaat perlindungan hukum bagi pelaku
UMKM.
Tim Disperindag juga menampilkan simulasi langsung pendaftaran NIB melalui sistem
OSS RBA sebagai contoh praktis bagi peserta.
Pimpinan LKP Kriya Busana Majapahit mengapresiasi kehadiran narasumber dari Disperindag yang memberikan nilai tambah bagi program PKW 2025.
“Kami
sangat berterima kasih atas dukungan Disperindag. Materi seperti ini sangat
penting karena tidak hanya mengajarkan peserta untuk membuat produk, tetapi
juga bagaimana membangun usaha yang sah, terlindungi, dan siap berkembang,”
ujar pimpinan lembaga.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peserta PKW 2025 tidak hanya memiliki keterampilan teknis di bidang kriya busana, tetapi juga pemahaman menyeluruh tentang aspek legalitas dan perlindungan usaha, sehingga mampu menjadi wirausaha muda yang cerdas, beretika, dan profesional.






Posting Komentar untuk "Disperindag Beri Pembekalan tentang NIB, OSS RBA, dan Hak Kekayaan Intelektual bagi Peserta PKW 2025 di LKP Kriya Busana Majapahit"