Disperindag Beri Pembekalan tentang NIB, OSS RBA, dan Hak Kekayaan Intelektual bagi Peserta PKW 2025 di LKP Kriya Busana Majapahit

 Dok. LKP Kriya Busana Majapahit

Mojokerto, 14 Oktober 2025 — Dalam rangkaian kegiatan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2025, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Kriya Busana Majapahit menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto untuk memberikan pembekalan penting terkait pendirian usaha dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Dok. LKP Kriya Busana Majapahit

Kegiatan yang berlangsung di aula LKP Kriya Busana Majapahit ini diikuti oleh seluruh 28 peserta PKW 2025, bersama para instruktur dan panitia pelaksana.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Disperindag menjelaskan secara rinci tentang prosedur pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), serta tata cara pendaftaran merek dan hak cipta bagi pelaku usaha.

Dok. LKP Kriya Busana Majapahit

Materi ini diberikan untuk membekali peserta dengan pengetahuan hukum dan administrasi usaha, agar setelah menyelesaikan pelatihan keterampilan, mereka mampu mendirikan dan mengelola usaha secara legal, mandiri, serta berdaya saing di pasar yang lebih luas.

Dok. LKP Kriya Busana Majapahit

Peserta PKW perlu memahami bahwa legalitas usaha adalah fondasi utama dalam membangun bisnis yang berkelanjutan. Dengan memiliki NIB, merek, dan hak cipta, pelaku usaha dapat melindungi produknya dan memperluas peluang kerja sama,” ujar Ibu Silvia Dewi dari Disperindag dalam sesi penyampaian materi.

Dok. LKP Kriya Busana Majapahit

Sesi pembekalan ini berlangsung interaktif, dengan banyak peserta yang antusias mengajukan pertanyaan seputar pengurusan izin usaha mikro, pengajuan pendaftaran merek secara daring, hingga manfaat perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
Tim Disperindag juga menampilkan simulasi langsung pendaftaran NIB melalui sistem OSS RBA sebagai contoh praktis bagi peserta.

Dok. LKP Kriya Busana Majapahit

Pimpinan LKP Kriya Busana Majapahit mengapresiasi kehadiran narasumber dari Disperindag yang memberikan nilai tambah bagi program PKW 2025.

Kami sangat berterima kasih atas dukungan Disperindag. Materi seperti ini sangat penting karena tidak hanya mengajarkan peserta untuk membuat produk, tetapi juga bagaimana membangun usaha yang sah, terlindungi, dan siap berkembang,” ujar pimpinan lembaga.

Dok. LKP Kriya Busana Majapahit

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peserta PKW 2025 tidak hanya memiliki keterampilan teknis di bidang kriya busana, tetapi juga pemahaman menyeluruh tentang aspek legalitas dan perlindungan usaha, sehingga mampu menjadi wirausaha muda yang cerdas, beretika, dan profesional.

Posting Komentar untuk "Disperindag Beri Pembekalan tentang NIB, OSS RBA, dan Hak Kekayaan Intelektual bagi Peserta PKW 2025 di LKP Kriya Busana Majapahit"