Sobat Kriya! Pemerintah Indonesia telah merancang dan meluncurkan berbagai program strategis dalam upaya menanggulangi permasalahan pengangguran nasional. Di antara program-program tersebut, dua yang cukup menonjol adalah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW). Keduanya ditujukan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing sumber daya manusia melalui jalur pendidikan nonformal.
Definisi PKK dan PKW
Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) merupakan layanan pendidikan dan pelatihan yang dirancang untuk mengembangkan keterampilan kerja sesuai dengan kebutuhan dunia industri. Merujuk pada situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), program ini bertujuan membekali peserta dengan kompetensi spesifik yang dapat dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi, sehingga peserta mampu bersaing dan terserap dalam Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Sementara itu, Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) difokuskan pada pengembangan keterampilan berwirausaha. Program ini diselenggarakan dalam bentuk kursus dan pelatihan yang ditujukan bagi anak usia sekolah yang tidak bersekolah (ATS) dalam rentang usia 15 hingga 25 tahun. Adapun PKK juga menyasar kelompok ATS, namun dengan rentang usia yang sedikit lebih tinggi, yakni 17 hingga 25 tahun, dengan fokus utama pada keterampilan kerja.
Kedua program tersebut berada di bawah tanggung jawab Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program ini merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah bagi peserta didik yang mengalami putus sekolah, agar tetap memperoleh kesempatan untuk meningkatkan keterampilan sesuai minat dan potensi melalui jalur pendidikan nonformal.
Secara umum, baik PKK maupun PKW memiliki tujuan utama untuk menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki keterampilan, karakter, daya saing, serta kemampuan inovatif. Sejak tahun 2020, kedua program ini diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan tetap dilanjutkan pada tahun 2025.
Perbedaan antara PKK dan PKW
Meskipun memiliki tujuan yang sejalan, yaitu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan keterampilan masyarakat, PKK dan PKW memiliki perbedaan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Segmentasi Usia Peserta
Program PKK diperuntukkan bagi ATS dengan rentang usia 17 hingga 25 tahun, sedangkan PKW menyasar peserta dengan rentang usia yang lebih luas, yakni 15 hingga 25 tahun.
2. Ruang Lingkup Program
PKW dirancang untuk mengembangkan pemahaman, keterampilan, serta mentalitas kewirausahaan peserta. Melalui program ini, peserta diharapkan mampu menggali potensi diri dan memanfaatkan lingkungan sekitarnya untuk menciptakan peluang usaha secara mandiri. Sebaliknya, PKK lebih menitikberatkan pada penguasaan keterampilan kerja teknis tertentu yang dapat digunakan untuk memasuki dunia kerja formal. Peserta program PKK akan mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat sebagai bukti kelayakan bekerja di sektor industri maupun dunia usaha.
Pelaksanaan PKK dan PKW Tahun 2025
Pada tahun 2025, pemerintah kembali melanjutkan pelaksanaan program PKK dan PKW. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, program tahun ini mengalami perubahan signifikan dari sisi kuantitas lembaga dan peserta. Berdasarkan data dari Kemendikdasmen RI, semula ditargetkan terdapat 2.000 lembaga penyelenggara dengan total 19.699 peserta. Namun, akibat penyesuaian anggaran yang dilakukan melalui pemblokiran efisiensi, kuota tersebut menyusut menjadi hanya 224 lembaga dengan 6.400 peserta.
Meskipun terjadi penurunan dari sisi kuantitas, keberlanjutan program PKK dan PKW di tahun 2025 menjadi sinyal positif, khususnya bagi lembaga seperti LKP, PKBM/SKB, dan SMK, yang berencana untuk mengakses atau menjadi mitra pelaksana program ini. Hingga tahun 2024, program PKK dan PKW telah memberikan dampak signifikan bagi ribuan masyarakat yang berhasil memperoleh pelatihan gratis, bahkan sebagian telah terserap dalam dunia kerja maupun berhasil merintis usaha secara mandiri.
Namun demikian, dengan semakin terbatasnya kuota yang tersedia, persaingan antar lembaga untuk menjadi penyelenggara program PKK dan PKW pun semakin ketat. Hal ini menuntut setiap lembaga untuk meningkatkan kualitas, kesiapan, dan kelayakan dalam menjalankan program pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Untuk lebih jelasnya, bisa tonton berikut ini :
Posting Komentar untuk "Perbedaan Program PKK dan PKW by Kriya Busana Majapahit"